BIMA-Rotasi dan mutasi 4 pejabat eselon II dan 71 Kepala Sekolah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menuai sorotan. Bupati Bima Ady Mahyudi justru melantik pejabat tidak sesuai kompetensi, mengingkari janji politik saat kampanye Pilkada 2024 lalu.
Entah lupa dengan janji perubahan, antara lain menempatkan pejabat sesuai kompetensi, ataukah sengaja karena faktor keluarga dan kepentingan, Kepala BPKAD Kabupaten Bima saat ini diisi oleh pejabat dengan latar belakang sarjana teknis.
Bupati Bima melalui SK Nomor: 821.2/231/07.2 Tahun 2026 melakukan rotasi terhadap empat pejabat tinggi pratama dan melalui SK Nomor:
821.2/232/07.2 Tahun 2026 melakukan promosi 71 orang guru sebagai kepala sekolah dasar pada sejumlah satuan pendidikan yang ada.
4 pejabat eselon II yang dirotasi tersebut yaitu, Fathurrahman, SE., M.Si yang sebelumnya Kadis Kesehatan, dirotasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Nurdin, S.Sos, Kepala DP3AP2KAB dirotasi sebagai Sekretaris DPRD kabupaten Bima,
Aries Munandar, ST. MT yang sebenarnya Kadis Nakertran dirotasi sebagai Kepala BPKAD dan Syamsul Bahrain, S.IP., M.Si, Kasat POLPP dirotasi sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin mengaku, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Bupati Bima pada tahapan mutasi yang dilaksanakan pada hari Jumat 13 Maret 2026
“Pejabat pada Jabatan tinggi Pratama (Eselon II) yang dilakukan rotasi tersebut mengikuti tahapan evaluasi jabatan yang dilaksanakan di Denpasar tahun lalu,” ujarnya dikonfirmasi via pesan whatsapp, Sabtu 14 Maret 2026.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa posisi tersebut diisi oleh orang yang tepat dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Rekomendasi Tim Evaluator menjadi acuan bagi Bupati Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan mutasi. Secara umum evaluasi tersebut mencakup aspek
Kompetensi dan Kualifikasi.
Kesesuaian dengan persyaratan jabatan. Kinerja-kinerja pejabat tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Kepemimpinan, kemampuan manajerial pejabat dalam memimpin Unit Kerja dan membuat keputusan strategis serta integritas dan Etika.
“Sehingga kami memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan tinggi Pratama tersebut dapat bertugas secara optimal menjabarkan visi dan misi Bupati serta selaras dengan kebutuhan kelembagaan yang pemerintah daerah,” pungkasnya. (man)







