BIMA-Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suwandi untuk dimintai klarifikasi terkait proyek pengadaan mobil bor diduga rekondisi seharga Rp 4 miliar pada Rabu 13 Mei 2026.
Suwandi tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor dan diantar oleh salah seorang mantan stafnya di Dinas PUPR Kabupaten Bima. Suwandi terlihat keluar dari ruangan Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 09.50 WITA mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Bima, Hamka J membenarkan pihaknya memintai klarifikasi terhadap mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bima terkait proyek pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar.
“Iya, benar tadi ada (PPK) yang kita mintai klarifikasi terkait pengadaan mobil bor,” ucap Hamka ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, penyelidik Kejaksaan telah mengecek langsung kondisi mobil bor yang diduga rekondisi yang dibeli dengan harga selangit tersebut.
Selain cek langsung, penyelidik juga telah mewawancarai sejumlah pihak di tempat penyimpanan mobil yang diadakan tahun 2025 namun baru datang pada Januari 2026. (man)







