Kejari Bima Kebut Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

BIMA-Setelah mengantongi Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mengebut penyelesaian kasus dugaan kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kota Bima, NTB.

“Hasil audit sudah ada. Penyelesaian kasus kredit fiktif pada salah satu Bank kami upayakan selesai secepatnya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J yang ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Hamka mengatakan, target penyidik dalam bulan ini sudah dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bulan depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, penyidik Kejari Bima menetapkan Fifi K, mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Kota Bima sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

Tersangka menggelembungkan nilai kredit dari yang diajukan oleh 47 nasabah. Misalnya, ada nasabah yang hanya mengajukan kredit sebesar Rp 100 juta, oleh tersangka mencatat dalam sistem perbankan menjadi Rp 350 juta.

Selain kredit, tersangka Fifi juga mengelabui nasabah deposito dengan modus yang hampir sama. Nilai kerugian dalam kasus deposito fiktif juga mencapai miliaran rupiah. (man)

Pos terkait