Jaksa Minta Klarifikasi PPK Proyek Timbunan Rumdin Bupati Bima

BIMA-Kasus dugaan mark-up proyek timbunan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati Bima terus berproses. Giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dimintai klarifikasi oleh Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin 18 Mei 2026.

“Iya, kemarin sudah diwawancarai (klarifikasi) oleh penyelidik,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J ditemui di Kantor setempat pada Selasa 19 Mei 2026.

Selanjut, penyelidik akan melakukan telaah antara dokumen cek fisik dan hasil wawancara terhadap sejumlah pihak. “Dalam waktu dekat kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, tim penyelidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting terkait proyek yang menelan anggaran hampir senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, penyelidik juga telah mengecek langsung fisik dan mewawancarai sejumlah pihak terkait. (man)

Pos terkait