KOTA BIMA-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima masih menunggu rilis resmi dari KPK terkait status hukum yang disandang Walikota Bima H. M. Lutfi.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H. Mahfud yang dikonfirmasi, mengatakan Pemkot Bima masih menunggu dari KPK.
“Kami masih menunggu informasi dan rilis resmi dari KPK selaku institusi yang berwenang yang menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan,” ucapnya melalui siaran pers yang diterima Lombok post.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aspek.
“Pemerintahan mempercayakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” ujarnya lagi.
Dia menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan.
“Setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum,” tuturnya.
Menurut dia, keabsahan legal atau tidaknya surat panggilan yang memuat status Walikota Bima sebagai tersangka merupakan domain KPK.
“Domain keabsahan surat tersebut bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Bima karena merupakan kewenangan KPK,” tegasnya.
Pemkot Bima, lanjut dia, sangat menjunjung prinsip Undang-undang perlindungan saksi dan korban sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait para pihak di lingkup Pemkot Bima yang telah dipanggil oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga melibatkan Walikota Bima.
Dia menyampaikan, Pemkot Bima mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tandasnya. (man)