BIMA-Oknum Kepala Desa (Kades) Piong Kecamatan Sanggar, Ismail dkk resmi ditahan penyidik Polisi di Rutan Mapolres Bima terhitung sejak Jumat (15/7).
Kades Piong, anaknya AR dan oknum anggota Sat Pol PP Ansor ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan pengurus Pokdarwis Tampuro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, membenarkan telah menahan oknum Kades Piong dkk.
“Usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka, langsung kita tahan,” ucapnya dihubungi, (16/9) pagi tadi.
Masdidin mengatakan, oknum Kades Piong dkk dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Kamis (14/9).
Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan. Ketiganya baru hadir pada Jumat (15/9) kemarin.
“Kita periksa sebagai saksi, dan gelar perkara. Hasilnya memenuhi unsur penanganan perkara ditingkatkan ketahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Oknum Kades Piong dkk dilapor ke Polres Bima kaitan dugaan pengeroyokan pengurus Pokdarwis Tampuro Jaya, Harsim dan Agus Gunawan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di lokasi tempat wisata mata air Tampuro di Desa Piong Kecamatan Sanggar baru-baru ini. (man)