BIMA-Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud dan Sukardin dieksekusi di Lapas Mataram, Kamis (12/10/2023).
“Sudah dieksekusi tadi pukul 09.35 pagi di Lapas Mataram,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat via pesan WhatsApp.
Saat proses eksekusi tidak ada hambatan dan kedua terpidana didampingi oleh kuasa hukum Syarifudin Lakuy.
Proses eksekusi dilakukan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap dan petikan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI diterima oleh JPU.
Dalam amar petikan putusan tingkat kasasi, Ismud dan Sukardin divonis bersalah. Keduanya masing-masing divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan membayar denda Rp. 50 juta.
Sebelumnya, Catur Hidayat mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa Sukardin dan Ismud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi.
“Keduanya dijatuhi pidana dengan penjara selama 1 tahun,” terang mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu itu.
Selain pidana badan, lanjut dia, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
“Pidana denda ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk H Sirajudin belum turun putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA).
“Kalau sudah turun pasti kami sampaikan apa adanya,” pungkasnya.
Dalam perkara korupsi Bansos Kebakaran, penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan tiga orang tersangka, yakni H. Sirajudin, Ismud dan Sukardin.
Ketiga terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Mataram. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, Ismud merupakan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Sukardin adalah tenaga sukarela di Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Terpidana Ismud terancam dipecat sebagai abdi negara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai petikan putusan kasasi MA RI.
Sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H Abdul Wahab Usman, menegaskan melaksanakan sesuai amanat aturan.
“Akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami masih menunggu petikan putusan yang inkracht,” tandasnya via pesan WhatsApp.(man)