BIMA-Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo menjelang 10 tahun kepemimpinan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. Mereka menilai Bupati gagal menjalankan konstitusi.
Penilaian mahasiswa tersebut terutama pada beberapa aspek, yang meliputi pendidikan, kesehatan infrastruktur, ekonomi hingga proses pelelangan tanah eks jaminan.
“Selama hampir 10 tahun kepemimpinan Bima Ramah menuai banyak persoalan,” ucap Korlap, M. Fauzi dalam orasinya.
Ratusan orang mahasiswa di Bima menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Bima, Rabu (11/10/2023).
Penilaian mahasiswa itu meliputi dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga pelelangan tanah eks jaminan.
Dalam selebaran yang dibagikan massa aksi, menyampaikan BEM UM Bima dan IAIN Bima telah melakukan penelitian dan pengkajian mendalam sebelum merumuskan beberapa masalah fundamental dalam birokrat Kabupaten Bima.
Mereka menilai, kegagalan Bupati Bima dalam aspek infrastruktur terlihat pada tahun 2020-2022.
Dalam kurun waktu itu, tercatat 72,94 Km kategori jalan rusak dan kategori rusak berat 329,76 KM pada tahun 2020. Pada tahun 2021 mengalami peningkatan untuk kategori rusak berat yang mencapai 349,35 Km.
“Kegagalan Bupati Bima pada aspek pendidikan, data BPS pada tahun 2020 mencatat Kabupaten Bima tergolong daerah dengan indeks pembangunan SDM yang sangat buruk,” ungkap massa.
Pelanggaran yang dilakukan Bupati Bima, lanjut Fauzi, menyerahkan ratusan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tanpa melewati syarat administrasi dan regulasi yang mengatur tentang pemindahtanganan aset.
“Setidaknya Bupati Bima telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima, pasal 45 dan 46 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” sebutnya.
Massa menuntut Bupati Bima mempertanggungjawabkan ratusan aset yang telah diserahkan ke Pemkot Bima, merombak sistem kapitalisasi pelelangan tanah eks jaminan dan mendesak agar percepatan perbaikan infrastruktur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, H. M Taufik HAK menemui massa aksi.
Dalam penyampaiannya, H. Taufik menjelaskan, kaitan aset, penyerahan telah sesuai amanat Undang-undang tentang Pembentukan Kota Bima.
“Sesuai ketentuan pasal 13 dalam UU tersebut paling lama 5-6 tahun. Kita sudah serahkan dua kali. Dalam kurun waktu 20 tahun baru kami serahkan. Sesuai poin point catatan KPK,” jelasnya.
Kaitan sewa tanah, H Taufik menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 16 tahun 2019 proses lelang tahun 2015-2017 dengan istilah sewa tanah.
“Teknis penyelenggaraan pemerintah ada tiga, di antaranya Desentralisasi. Dengan dana yang kecil itu kita tetap jalan. Untuk infrastruktur kita dapat 35 sampai 45 miliar untuk memperbaiki infrastruktur sekolah,” pungkasnya. (man)