Sirajudin Terbukti Korupsi Bansos, Divonis 1 Tahun Bui dan Denda Rp. 50 Juta

BIMA-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Bima, Drs. H. Sirajudin AP, MM diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menvonis eks Asisten I Setda Kabupaten Bima itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Benar, petikan putusan (mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima) sudah kami terima,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, di ruang kerjanya Selasa (21/11/2023).

Bacaan Lainnya

Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu itu menjelaskan, petikan putusan MA itu bernomor 4923 K/Pid. Sus 2023 tertanggal 12 Oktober 2023.

“Putusannya mengadili sendiri yang amarnya Drs. Sirajuddin AP, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelasnya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada H. Sirajudin AP.

“Petikan putusan ini baru kita terima Senin (20/11),” terangnya.

Setelah menerima petikan putusan ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan eksekusi atas putusan dimaksud.

“Pada intinya kami akan memanggil terpidana secara patut untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi ini bermula dari penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Desa Padolo Kecamatan Palibelo.

Para penerima manfaat, yakni korban kebakaran tidak menerima utuh alias dipotong dari jumlah anggaran yang dialokasi oleh pemerintah.

Selain H. Siajudin AP, Kejaksaan Negeri Bima juga menetapkan Surkardin dan mantan Kabid Linjamsos Dinas Sosial, Ismud sebagai tersangka.

Keduanya juga telah divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta, dan tengah menjalani masa hukuman di LP Mataram. (man)

Pos terkait