BIMA-Satu unit truk bersama seorang sopir diamankan Polsek Madapangga Senin (20/11) pukul 03.30 WITA dini hari. Diduga mengangkut kayu hasil ilegal logging.
Kapolres Bima Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH membenarkan telah mengamankan satu unit truk yang diduga mengangkut kayu sonokeling hasil kejahatan.
“Benar kami telah mengamankan MT warga Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa,” ucapnya vianpesan WhatsApp.
Truk dan sopir tersebut diamankan Polisi diduga kuat memuat kayu sonokeling hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Madapangga.
Masdidin mengatakan, pengamanan truk ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aksi pencurian kayu sonokeling.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Madapangga Ipda Kader memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Saat di masjid Al ikhlas Desa Tonda personel menemukan mobil truk dimaksud melintas dan tanpa membuang waktu dilakukan tindakan hukum dengan mencegat dan mengamankan.
“Kuat dugaan kayu hasil kejahatan ini akan dibawa ke Kabupaten Dompu,” tuturnya.
Masdidin menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara intensif dan saat ini barang bukti berupa truk dan sopir telah diamankan di Mapolres Bima.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Woro Kecamatan Madapangga memprotes maraknya kegiatan ilegal logging di desa setempat.
Massa membakar ban bekas dan memblokade jalan. Arus lalu lintas antar desa lumpuh total beberapa jam lamanya. (man)