KOTA BIMA-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Kominfotik akan menertibkan kesepakatan kerjasama dengan media massa.
Bagi pemilik perusahaan pers yang ingin mendaftar atau mengajukan kerjasama publikasi dengan Pemkot Bima pada tahun anggaran 2024, wajib memiliki legalitas usaha media.
Seperti, Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) khusus media yang telah didaftarkan dan mendapat SK Kemenkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, juga wajib memiliki Rekening Bank Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan tempat atau kedudukan (alamat kantor/redaksi).
“Ini merupakan ketentuan pemerintah yang harus kita jalankan,’ kata Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd di ruangan kerjanya.
Menurut dia, aturan pemerintah baik untuk semuanya. Dengan bersandar pada legalitas usaha tersebut, anggaran kerjasama publikasi media dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan proporsional, baik oleh pemerintah maupun perusahaan pers.
“Dengan begitu tidak akan ada masalah karena kita (pemerintah dan media) sama-sama berpedoman pada aturan,” tegasnya.
Dia berharap, pemilik media (perusahaan pers) yang mengajukan kerjasama dengan Pemkot Bima agar melampirkan legalitas usaha tersebut.
“Nanti kita lihat (sortir) kelengkapan dokumen-dokumennya,” pungkas Mahfud.
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bima terus berupaya agar pelaku usaha dapat melapor dan mengurus izin.
Sehingga mempermudah dan membuka peluang bagi pemilik usaha untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Karenanya, wajib bagi pemilik usaha agar segera mendaftarkan perusahaannya melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ucapnya.
Dia menjelaskan, NIB wajib dimiliki pelaku usaha. Karena NIB berkaitan dengan legalitas dalam usaha, baik IKM maupun UMKM. Termasuk pemilik perusahaan pers, wajib memiliki NIB.
“NIB ini, menyangkut adanya legalitas dalam berusaha. Kemudian adanya kemudahan memperoleh bantuan pemerintah,” terangnya.
Dana bantuan dari pemerintah yang dimaksud, sebutnya, adalah semua bentuk bantuan usaha apapun yang digelontorkan pemerintah.
“Kalau perusahaan pers seperti adanya kerjasama dengan pemerintah atau bantuan hibah media harus ada legalitas usaha,” ungkapnya. (man)