BIMA-Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, Junaid dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima.
Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) itu digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Rabu (31/1/2024).
“Benar, surat tuntutan terhadap terdakwa Junaid sudah dibacakan dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Oktaviandi Samsurizal vianpesan WhatsApp, Kamis (1/2/2024) malam.
Dia mengatakan, pembacaan surat tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.21 wita bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima.
Junaid selaku Kepala Desa Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 1/Pid.S/2024/PN Rbi tanggal 26 Januari 2024.
Selain menuntut dengan pidana penjara, lanjut Oktaviandi, terhadap terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp. 24 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Agenda persidangan selanjutnya yaitu pembacaan pembelaan terdakwa pada hari Kamis ini,” tuturnya.
Oktaviandi menegaskan, persidangan Tindak Pidana Pemilu a quo harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
“Selama persidangan berlangsung, berjalan dengan aman dan tertib,” terangnya.
Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 521 Jo.
Selain itu, juga didakwa dengan pasal Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo.Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar hari Senin tanggal 29 Januari 2024. (man)