Beda Pilihan, Kades Pecat Ketua RT

BIMA-Oknum Kepala Desa (Kades) Taloko Kecamatan Sanggar KS pecat lima orang ketua RT. Diduga bawahan dipecat karena tidak sejalan dalam Pemilu 2024.

Pemecatan dilakukan pada 19 Febuari 2024 lalu melalui surat resmi dicap dan ditandatangan basah oleh KS.

Mereka yang dipecat adalah Makarau, Ketua RT 004, Tasrif Ketua RT 007, Idris Ketua RT 010, Gufran Ketua RT 012, Salahudin, Ketua RT 013.

Salah seorang Ketua RT yang dipecat, Tasrif mengaku heran dengan surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kades Taloko. Selama ini dirinya menjalankan tugas dengan baik.

“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kades tanpa alasan yang jelas,” ucap Tasrif mantan Ketua RT 007 Desa Taloko.

Tasrif juga menyayangkan sikap sepihak yang dilakukan oleh Kades. Dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran apa-apa selama ini.

“Kami tidak pernah melakukan pelanggaran selama ini. Ini pemecatan tanpa sebab,” imbuhnya.

Tasrif menduga, pemecatan tersebut didasari perolehan suara minim yang diraih anaknya sebagai Caleg pada Pemilu 2024 lalu.

“Masalah persisnya kami dipecat tidak tau. Dugaan kami disebabkan beda pilihan pada Pemilu legislatif kemarin,” ujarnya.

Seusai mendapat surat pemecatan sepihak dari Kades Taloko, kelima Ketua RT tersebut sempat ke Kantor Camat menanyakan perihal kasus itu. “Kami sudah ke kantor Camat menanyakan hal itu,” tambahnya.

Kades Taloko KS enggan memberikan penjelasan kaitan proses pemecatan kelima ketua RT tersebut.

“Nanti dulu,” katanya.

Camat Sanggar, Ahmad, SH membenarkan kelima Ketua RT dipecat Kades Taloko, KS, karena perbedaan pilihan politik. Salah satu anak Kades mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2024.

“Padahal ada juga Ketua RT lain yang berbeda pilihan dengan Kades, namun tidak semua dipecat,” ungkapnya.

Pihaknya akan mengklarifikasi masalah ini dengan memanggil Kapala Desa dan ketua RT yang dipecat.

“Saat ini masih sibuk dengan rekapitulasi tingkat PPK. Setelah ini selesai, akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya. (man)

Pos terkait