Final, 34 TPS di Kecamatan Parado Gelar PSU

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin.

BIMA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 34 TPS Kecamatan Parado pada Sabtu (24/2/2024).

Kepastian pelaksanaan PSU tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca-kerusuhan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, pemungutan suara susulan dilaksanakan Sabtu 24 Februari 2024 dimulai pukul O7.O0 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita.

“Penghitungan suara mulai dilakukan pada pukul 13.3O Wita sampai dengan selesai,” ujarnya via sambungan WhatsApp.

Pemungutan suara ulang dilakukan pada semua desa di Kecamatan Parado, yakni pada 34 TPS dengan rincian 4 TPS di Desa Kanca, 5 TPS di Kuta, 3 TPS di Lere, 11 TPS di Parado Rato, 11 TPS di Parado Wane.

Pemungutan suara susulan di tiap TPS berbeda, ada yang hanya satu jenis surat suara, namun ada juga yang lima.

“Tiap TPS tidak sama jenis pemilu susulannya, ada yang hanya satu jenis, sampai lima jenis surat suara,” ucapnya.

Hal tersebut, menurut dia, berdasarkan identifikasi logistik Pemilu 2024 yang diamankan di KPU.

“Ada yang tinggal meneruskan rekapitulasi yang sudah berjalan sebelumnya, karena dokumen plano masih lengkap,” tuturnya.

KPU Kabupaten Bima juga, kata Ady, menerima masukan dari KPU Provinsi NTB terkait dengan pelaksanaan pemilu susulan.

Termasuk dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kecamatan Parado.

“Untuk logistik Pemilu yang akan digunakan nanti sudah dikoordinasikan dan paling telat, logistik yang dibutuhkan sudah ada H-1,” terangnya.

Koordinasi juga, lanjut Ady, juga dilakukan dengan Pemkab Bima dan kepolisian. Termasuk akan dilakukan Bimtek dengan PPK yang akan dilaksanakan Kamis 22 Februari 2024.

“Bimtek ini terkait dengan apa saja hal tehnis yang harus disiapkan dan dilakukan,” ujarnya. (man)

Pos terkait