Malaungi Hadirkan Dosen UM Bima sebagai Saksi Ahli

BIMA-Dosen dari Universitas Muhamadiyah (UM) Bima, DR Syamsudin, SH., MH, hadir di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Kamis 29 Oktober 2026. Ia memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Kota Bima, AKP Malaungi.

“Saya tidak mengenal dan tidak pernah melihat dan mengetahui terdakwa sebelumnya,” kata saksi ahli, Syamsudin dalam persidangan.

Dalam persidangan, saksi ahli menerangkan kaitan dengan definisi pemufakatan jahat maupun unsur pasal lain yang didakwakan kepada terdakwa AKP Malaungi.

Bacaan Lainnya

“Menurut ahli, kepemilikan sabu seberat 5 gram tidak otomatis sebagai pengedar?,” tanya penasehat hukum terdakwa, Ajlansyah.

Ahli menjelaskan, mengenai pengenaan pasal sebagai pengedar maupun pemakai bergantung dari motif pelaku.

Kaitan dengan perintah jabatan, menurut ahli, tidak boleh bertentangan dengan hukum. Baik secara kesusilaan maupun norma-norma hukum lain.

“Apabila atasan memberi perintah agar menyetor uang sekian miliar, meminta mobil Alphard merupakan penyalahgunaan kekuasaan,” terang saksi ahli.

Dalam konteks seorang Kasat, dalam kasus ini diperintah oleh atasan seorang Kapolres, secara pisikologis, tentu perintah dari atasan tidak mungkin ditolak. (man)

Pos terkait