Saksi A De Charge Batal Hadir, AKP Malaungi akan Hadirkan Ahli

BIMA-Saksi yang meringankan (A De Charge) bagi terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi batal hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis 22 Oktober 2026. Kuasa hukum berencana akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya.

Atas ketidakhadiran saksi A De Charge tersebut, majelis hakim yang diketuai, Rifai, SH., MH memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ajlansyah, SH, mengatakan pihaknya sengaja tidak menghadirkan saksi A De Charge dalam persidangan tersebut. “Tidak ada saksi a de charge. Kita langsung ke (saksi) ahli,” ujarnya saat dihubungi pada Jum’at 23 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Untuk sidang selanjutnya, Ajlansyah berencana akan menghadirkan saksi ahli. “Hanya satu saksi ahli yang dihadirkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli. Rencananya, ahli tersebut didatangkan dari Mataram. Jika tidak memungkinkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dari Bima.

Ajlansyah menyebutkan salah satu tokoh dari Bima yang bakal memberikan kesaksian sebagai ahli bagi terdakwa AKP Malaungi. “Jika menghadirkan ahli dari Bima, kami berencana menghadirkan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Syamsudin, S.H., M.H., yang merupakan akademisi di bidang hukum pidana,” ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa AKP Malaungi lainnya, Anjang Asmara, S.H., M.H., menyoroti dugaan tekanan yang dialami kliennya. Menurut dia, tekanan tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap Malaungi.

Anjang menyebut sejumlah keterangan saksi di persidangan turut memperkuat argumentasi bahwa tindakan Malaungi dilakukan atas inisiatif sendiri, tetapi dalam kondisi tertekan.

“Apa yang dilakukan oleh Malaungi itu kan betul atas inisiatif sendiri, tapi di bawah tekanan,” kata Anjang.

Ia juga mengungkapkan adanya komunikasi melalui WhatsApp yang menurutnya menunjukkan tekanan terhadap Malaungi. Komunikasi tersebut, kata dia, berupa pesan yang dikirim Didik kepada Malaungi.

“Ada di bawah tekanan dan terbukti tekanan itu ada via WhatsApp yang dikirim oleh Didik ke Malaungi,” ujarnya.

Selain itu, Anjang menyoroti kesaksian ajudan mengenai dugaan penyerahan uang yang disebut akan disetorkan ke rekening pribadi Didik Putra Kuncoro. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata perintah pimpinan.

“Kalau berbicara aturan, pimpinan lembaga penegak hukum itu bukan orang, tapi peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Meski mengemukakan dugaan tekanan tersebut, Anjang mengakui kliennya tetap memiliki kesalahan. “Kami kuasa hukumnya menyadari kesalahannya dia,” pungkasnya. (man)

Pos terkait