Bandar Koko Erwin Samarkan Nama Saat Reservasi Hotel Marina Inn

BIMA-Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Pengadilan Negeri Raba Bima kembali digelar pada Rabu 14 Oktober 2026. Terungkap fakta baru bandar Koko Erwin menyamarkan nama saat proses reservasi kamar di hotel Marina Inn, Kota Bima.

Fakta tersebut terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Manager Hotel Marina Inn, Daniel. Saksi Daniel mengakui terdakwa Koko Erwin pernah Chek-in di Hotel Marina Inn.

“Dari sistem kami, tercatat ada dua kali terdakwa melakukan reservasi melalui aplikasi online menggunakan nama Erwan,” aku Daniel menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Adanya perubahan nama saat proses reservasi dengan identitas pada saat Chek-in, kata Daniel, pihaknya masih menganggap wajar. “Walau terjadi perubahan begitu, masih wajar. Dan tetap kami layani,” jelasnya.

Selain itu, majelis hakim juga memutar salinan rekaman CCTV pada saat terdakwa Koko Erwin menginap di hotel Marina Inn. Tampak terdakwa Koko Erwin, terdakwa Akhsan, terdakwa Anita, terdakwa Ais serta terdakwa AKP Malaungi keluar masuk dalam kamar hotel.

“Ada dua kamar saat itu dipesan oleh terdakwa dengan nama yang sama. Iya, benar para terdakwa yang keluar masuk itu,” ucap Daniel menunjuk layar televisi dalam ruang sidang.

Majelis hakim menyinggung apa saja yang dilakukan para terdakwa selama berada dalam kamar. “Kami tidak tahu yang mulia. Karena dalam kamar tidak ada CCTV,” ujarnya.

Terkait CCTV di arena parkir hotel juga sempat disinggung oleh majelis hakim. Saksi Daniel mengakui CCTV ada dipasang di areal parkir. “Tapi tidak ada diminta oleh Polisi saat itu,” tegasnya. (man)

Pos terkait