Hakim akan Konfrontir Pengakuan Bripka Abdul Hamid

BIMA-Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB, AKP Malaungi kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Kamis 08 Oktober 2026.

Majelis hakim menunda sidang dan akan mengkonfrontir pengakuan saksi Bripka Abdul Hamid dengan terdakwa Abdul Hamid alias Boy Dara.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Abdul Hamid alias Boy Dara memberi kesaksian bahwa Bripka Abdul Hamid ikut hadir dalam pertemuan dengan AKP Malaungi di rumah dinas kompleks Polres Bima Kota. Sementara saksi Bripka Abdul Hamid berulang kali membantah ikut masuk dan mengakui hanya mengantar saja.

Bacaan Lainnya

Setelah berkali-kali berusaha mengorek keterangan dari Bripka Abdul Hamid, Ketua majelis hakim, Rifai akhirnya memutuskan menunda sidang dan akan menghadirkan langsung terdakwa Abdul Hamid alias Boy Dara untuk dikonfrontir.

”Kami tidak bisa melanjutkan pertanyaan. Kami harus tahu siapa yang jujur dulu,” ujar hakim Rifai dalam sidang.

Di hadapan majelis hakim, saksi Bripka Abdul Hamid mengaku pernah dipanggil Malaungi ke ruangannya sekitar November 2025 lalu meminta setoran uang untuk membeli mobil Alphard, memenuhi keinginan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Selain itu, Bripka Abdul Hamid juga mengaku diminta untuk membujuk Boy Dara agar memberikan setoran. Namun saksi menolak permintaan tersebut, karena merasa tidak berurusan dengan bisnis narkoba.

Sebelum dipanggil ke ruangan AKP Malaungi, sebelumnya, saksi Bripka Abdul Hamid mengantar Boy Dara ke ke rumah dinas AKP Malaungi.

Beberapa hari setelah mengantar Boy Dara, saksi Bripka Abdul Hamid bertemu AKP Malaungi di ruangannya. “Saat itu ada Kanit Narkoba, Abdul Hafid,” akunya.

Dalam pertemuan tersebut, Kanit Narkoba, Abdul Hafid, menyampaikan hasil penyelidikan mereka yang menerangkan saksi Bripka Abdul Hamid menjalankan bisnis narkoba, dan Boy Dara adalah anak buahnya.

Namun, hasil penyelidikan sebagaimana yang disampaikan oleh Abdul Hafid tersebut dibantah oleh saksi Bripka Abdul Hamid. “Saya minta dibuktikan,” kata Bripka Abdul Hamid.

Meski demikian, Bripka Abdul Hamid menerima ajakan ke cafe milik Anita. Ia membenarkan adanya permintaan mencari inex dari Koko Erwin kepada Anita.

Bripka Abdul Hamid juga mengaku menginap di Hotel Marina Inn pada malam itu, setelah “party” di cafe milik Anita. (man)

Pos terkait