Hakim Jerat Saksi Abdul Hamid dengan Pidana Sumpah Palsu

BIMA-Sidang agenda konfrontir keterangan saksi Bripka Abdul Hamid dengan saksi Abdul Hamid alias Boy Dara dengan terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Jumat 09 Oktober 2026. Saksi Abdul Hamid alias Boy Dara diusir dari ruang sidang dan menjerat dengan pidana sumpah palsu.

Ketua majelis hakim, Rifai, SH., MH kembali menanyakan keterangan saksi Abdul Hamid alias Boy Dara terhadap kesaksiannya yang menyebutkan saksi Bripka Abdul Hamid ikut masuk bertemu dengan AKP Malaungi.

Selain itu, majelis hakim juga mengkonfrontir keterangan Abdul Hamid alias Boy Dara soal uang “selamat datang” senilai Rp 150 juta yang diserahkan kepada AKP Malaungi beberapa hari setelah dilantik sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Bacaan Lainnya

Saat memberikan keterangan, Abdul Hamid alias Boy Dara, beberapa kali memberikan keterangan berubah-ubah. Berulang kali majelis hakim mengingatkan saksi agar jujur memberikan keterangan. Majelis hakim mengetuk palu menetapkan saksi Abdul Hamid alias Boy Dara sumpah palsu karena keterangan yang disampaikannya sering berubah.

“Kami sering bilang, jujur saja dalam persidangan. Jangan berubah-berubah keterangan dalam persidangan. Kami tetapkan saudara keterangan sumpah palsu. Keluar saudara dalam persidangan,” tegas Ketua majelis hakim, Rifai terhadap saksi Abdul Hamid alias Boy Dara.

“Jangan main-main dalam persidangan. Silakan keluar, tunggu perkara baru nanti kaitan sumpah palsu,” tegas Rifai lagi.

Saksi Abdul Hamid alias Boy Dara juga terdakwa dalam perkara narkotika yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima. (man)

Pos terkait