Bripka Abdul Hamid Akui Konsumsi Sabu

BIMA-Anggota Polres Bima Kota Bima Polda NTB, Bripka Abdul Hamid mengakui mengkonsumsi sabu dan hasil tes urine positif. Pengakuan ini disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dalam sidang agenda konfrontir pada Jum’at 09 Oktober 2026.

Dalam persidangan dengan terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, majelis hakim menghadirkan kembali saksi Bripka Abdul Hamid untuk dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa Abdul Hamid alias Boy Dara, yang disampaikan pada persidangan hari sebelumnya.

“Saudara pernah diperiksa etik secara internal oleh Propam,” tanya ketua majelis hakim, Rifai, SH., MH kepada saksi Bripka Abdul Hamid.

Bacaan Lainnya

“Iya, pernah. Sudah beberapa bulan lalu. Saya juga dites urine. Hasilnya, positif. Saya konsumsi sabu yang dibeli dari teman,” jawab saksi Bripka Abdul Hamid.

Menurut keterangan Bripka Abdul Hamid, pemeriksaan etik secara internal tersebut juga terjadi pada puluhan personel lainnya.

Sidang kembali berlanjut. Majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan substansi agenda sidang pada hari itu. (man)

Pos terkait