Hakim ke Bripka Abdul Hamid: Anda Polisi, Masa Bisa Antar Bandar Narkoba?

BIMA-Sidang lanjutan kasus narkotika agenda konfrontasi keterangan saksi Bripka Abdul Hamid dengan terdakwa eks Kasat Narkoba AKP Malaungi dan saksi Abdul Hamid alias Boy Dara digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jum’at 09 Oktober 2026.

Dalam persidangan, hakim anggota, M Arif Billah Lutfi, SH., MH, menyampaikan pertanyaan menohok kepada saksi Bripka Abdul Hamid. “Anda Polisi, masa bisa antar bandar narkoba ketemu dengan Kasat narkoba?,” tanya hakim kepada saksi Bripka Abdul Hamid.

Selain itu, hakim Lutfi juga mengingatkan kepada saksi Bripka Abdul Hamid tentang kehidupan di dunia dan meminta saksi agar jujur memberi keterangan. “Kita hidup di dunia sementara. Apa yang kita punya, mobil maupun yang lainnya tidak kita bawa mati,” ujar Lutfi.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, majelis hakim berupaya membuka tabir pertemuan antara saksi Bripka Abdul Hamid, saksi Abdul Hamid alias Boy Dara dengan AKP Malaungi di rumah dinas kompleks Polres Bima Kota.

Saksi Bripka Abdul Hamid selalu menyangkal ikut hadir saat saksi Abdul Hamid alias Boy Dara bertemu dengan AKP Malaungi. Saksi Bripka Abdul Hamid selalu mengelak dengan mengaku berada di luar rumah.

“Kami tidak yakin saudara di luar. Masa antar orang cuma duduk di luar,” sindir Ketua majelis hakim, Rifai.

Pada kesempatan itu, saksi Bripka Abdul Hamid mengakui pernah diproses etik oleh Bidang Paminal Polda NTB. Ia mengaku positif mengkonsumsi sabu dan mendapat hukuman Patsus selama 30 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi Bripka Abdul Hamid mengaku sudah lama berhenti “bisnis” narkoba. “Saya tidak bermain narkotika lagi. Terakhir sejak peralihan dari Kasat (Narkoba) Tamrin ke Kasat (Narkoba) Dedy,” akunya.

Terdakwa AKP Malaungi menanggapi kesaksian Bripka Abdul Hamid. Malaungi mengatakan, ada beberapa keterangan saksi Bripka Abdul Hamid yang perlu diluruskan.

“Saksi ikut masuk saat antar Boy Dara. Memang sempat keluar untuk telepon, tapi saya minta agar masuk kembali. Saat itu saksi antar Boy untuk silaturrahmi, bukan soal atensi,” ungkap Malaungi.

Selain di rumah dinas, Malaungi menyebutkan juga ada pertemuan di ruang kerjanya dengan saksi Bripka Abdul Hamid. “Memang saksi ini ada 3 kali datang ke ruang saya. Saat pertemuan di kantor, baru kami tahu bahwa saksi tidak beroperasi lagi,” sebut Malaungi.

Hakim kembali mengkonfrontir pernyataan AKP Malaungi. Saksi Bripka Abdul Hamid tetap bersikukuh dengan keterangan sebelumnya. “Saya di luar,” ucapnya. (man)

Pos terkait