Tersangka Narkoba Praperadilan Polres Bima

BIMA-Seorang tersangka kasus dugaan penguasaan narkoba jenis sabu, Zainul Arifin mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Raba Bima, baru-baru ini. Ia mempersoalkan penangkapan, penetapan status tersangka hingga penahanan.

Hingga saat ini permohonan praperadilan terhadap termohon Polres Bima Kabupaten sedang dalam proses persidangan oleh hakim tunggal, Rifai, SH., MH dengan agenda pengajuan bukti surat dari pemohon maupun termohon.

Pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya, Sunardin mengajukan bukti surat kepada hakim tunggal. Begitu pula dengan termohon, juga mengajukan bukti surat.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pemohon, memeriksa keabsahan bukti surat yang diajukan oleh termohon. Bukti surat yang diajukan termohon antara lain, berupa surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan, surat panggilan, berita acar pemeriksaan saksi maupun tersangka.

“Sidang hari ini diskor dan dilanjutkan besok, Kamis 15 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti saksi dari pihak pemohon maupun termohon,” ucap hakim tunggal, Rifai sembari mengetuk palu.

Ditemui usai sidang, Sunardin mengatakan, kliennya mengajukan permohonan praperadilan terkait masalah kevalidan 3 hal, yakni kaitan penguasaan sabu-sabu 0,75 gram, pengedar dan pemufakatan jahat.

“Kami persoalkan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah,” ujarnya di halaman Pengadilan Negeri Raba Bima.

Ia mengaku, narkoba jenis sabu seberat 0,75 gram yang ditemukan saat penangkapan merupakan milik tersangka Windu. “Itu diakui oleh tersangka Windu. Kami akan buktikan,” ucapnya. (man)

Pos terkait