BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima menuntut 4 orang terdakwa perkara narkotika berbeda-beda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada 19 Oktober 2026. Dari pidana penjara 12 tahun hingga 14 tahun.
Mantan ibu bhayangkari Polres Bima Kota, Anita alias Bunda dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Anita didakwa oleh Jaksa terlibat melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Bima bersama dengan para terdakwa lain.
Terhadap pecatan anggota Polres Bima Kota, Bripka Irfan alias Carol, JPU Syahrul Rahman menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Terdakwa yang merupakan suami dari Anita alias Bunda itu diketahui sebagai pengedar sabu-sabu meski berstatus sebagai Polisi aktif.
Terdakwa Herman dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Herman merupakan kaki tangan dari terdakwa Anita alias Bunda dan terdakwa Bripka Irfan alias Carol.
Untuk terdakwa Yusrin Isamahendra dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Ia juga diketahui sebagai anak buah dari terdakwa Anita alias Bunda.
Keempat terdakwa masih diberikan hak untuk melakukan pembelaan di hadapan majelis dalam sidang berikutnya. (man)







