BIMA-Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan putusan terhadap 4 orang komplotan narkotika naik dan turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan, Kamis 29 Oktober 2026.
Untuk terdakwa pecatan anggota Polres Kota Bima, Bripka Irfan alias Carol divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 14 tahun.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa Herman dengan pidana penjara selama 2 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun.
Begitu pula dengan terdakwa Yusrin Isamahendra juga divonis dengan pidana penjara 2 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun.
Sementara terdakwa Anita alias Bunda divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 14 tahun, naik dari tuntutan JPU hanya 12 tahun penjara.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, sikap 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan sikap JPU belum diketahui. (man)






