BIMA-Terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Kota Bima, AKP Malaungi mengakui menyetor uang tunai sejumlah Rp 2,8 miliar kepada eks Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pengakuan tersebut disampaikan AKP Malaungi dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Kamis 29 Oktober 2026.
Di hadapan majelis hakim maupun JPU, terdakwa AKP Malaungi mengakui semua perbuatannya, yakni rutin setor dana yang dikumpul dari bandar narkoba hingga sejumlah Rp 2,8 miliar.
“Satu miliar dalam kardus bir, senilai 1,5 miliar dalam koper dan 300 juta dalam paper bag yang diserahkan di rumah dinas eks Kapolres Kota Bima di Raba,” akui AKP Malaungi.
Terkait penemuan barang bukti di rumah dinasnya, AKP Malaungi juga tidak menyangkal. “Sabu seberat 500 gram yang ditemukan di rumah saya, benar adanya,” ujarnya.
Selain itu, AKP Malaungi juga mengakui penguasaan narkotika tersebut tanpa izin resmi sesuai ketentuan hukum.
“Dalam keadaan sadar, saya menyesali perbuatan dan memohon kepada majelis hakim untuk menvonis seadil-adilnya,” ucap AKP Malaungi dalam sidang sembari menangis.
Ketua majelis hakim, Rifai, meminta kepada terdakwa agar bertobat. “Saudara sudah menyesal, maka bertobatlah,” ucap hakim.
Pada kesempatan tersebut, hakim berupaya akan berlaku adil dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal. “Kami akan berusaha memberikan putusan yang seadil-adilnya. Perbanyak do’a. Kalau ada uang, untuk urus keluarga saja. Jangan tertipu,” pinta hakim. (man)







