Kasat Reskrim Polres Bima Dimutasi ke Polda NTB, Diduga Terkait Duit Barang Bukti Narkoba

BIMA-Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima AKP Dediansyah dikabarkan ditarik dan dimutasi ke Yanma Polda NTB dalam rangka pemeriksaan. Mutasi ini diduga kuat buntut dari mencuatnya dugaan lenyapnya duit barang bukti Rp 80 juta milik tersangka Syamsul Rijal.

Kasi Propam Polres Bima, IPTU Nurdin yang dikonfirmasi, membenarkan pejabat Kasat Reskrim AKP Dediansyah dimutasi ke Polda NTB. “Benar, dimutasi ke Yanma Polda NTB,” kata Nurdin yang dikonfirmasi via sambungan WhatsApp pada Senin 2 November 2026.

Nurdin belum mengetahui persis hal apa yang melatar belakangi Kasat Reskrim AKP Dediansyah dimutasi. “Mutasinya tadi malam. Sampai hari ini belum tahu siapa yang menjabat Kasat Reskrim,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Nurdin mengatakan, AKP Dediansyah pada Sabtu 31 Oktober 2026 sore hingga malam hari diperiksa oleh tim penyidik dari Paminal Polda NTB di Mako Polres Kabupaten Bima. “Kaitan dengan apa diperiksa, saya belum tahu,” ucapnya.

Namun sebelumnya, di Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bima ada kejadian kehilangan uang barang bukti senilai Rp 80 juta dari kasus tersangka Syamsu Rijal. Kasus tersangka Syamsu Rijal terjadi pada era AKBP Dediansyah menjabat sebagai Kasat Narkoba.

Kasus kehilangan uang barang bukti tersebut berimbas pada kelanjutan penanganan perkara tersangka Syamsul Rijal yang ditolak Jaksa dilakukan pelimpahan tahap dua.

“Bukan kita yang tangani, namun Paminal Polda. Imbasnya mantan Kasat Narkoba Pak Dedy sudah dimutasi ke Polda sekarang setelah kemarin sudah diperiksa oleh Paminal Polda,” jelas Nurdin via pesan WhatsApp.

Secara terpisah, mantan Kasat Reskrim, AKP Dediansyah menepis kabar mutasi dirinya ke Yanma Polda NTB. “Saya belum tahu kalau masalah TR (mutasi),” tapisnya.

Namun mantan Kasat Narkoba Polres Kota Bima itu tidak menyangkal diperiksa oleh Paminal Polda NTB. “Kalau diperiksa, betul. Untuk klarifikasi,” akuinya via pesan WhatsApp. (man)

Pos terkait