Sudah Dinyatakan Lengkap, JPU Malah Kembalikan Lagi Berkas Narkoba

BIMA-Berkas kasus narkotika dengan tersangka Haryanto sempat dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima, kini dikembalikan lagi ke penyidik Polres Kabupaten Bima disertai dengan petunjuk. Padahal antara penyidik dengan Jaksa sudah janjian melakukan tahap dua alias pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima, IPTU Al Fares mengaku, berkas kasus atas nama Haryanto sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan diarahkan untuk dilakukan pelimpahan atau tahap dua.

“Pada saat pelaksanaan tahap II, tidak terlaksana dikarenakan faktor yang masih saya tidak ketahui karna alasan JPU masih ada kekurangan di berkas kami,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyesalkan atas tidak konsistennya pihak Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalaupun ada kekurangan, kenapa tidak diberikan P-19?. Kami kan sudah diberikan P-21 yang artinya berkas perkara dinyatakan lengkap dan kami diarahkan untuk pelimpahan (tahap II) besok harinya,” sesalnya.

Ia mengatakan, pihaknya sempat membuat Berita Acara penundaan atau penolakan tahap II, namun JPU tidak mau tanda tangan. “Sampai akhirnya seminggu kemudian, kami kirimkan surat panggilan kepada tersangka Haryanto yang di mana saat kami cari ke rumahnya sudah tidak ada,” tuturnya.

Hari ini, Senin 2 November 2026, penyidik menerima surat pengembalian berkas Haryanto (pengembalian SPDP) dengan alasan “penyidik belum menyerahkan/melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Nah ini yang membuat kami bingung, kami harus seperti apa lagi menanggapi perkara ini? Karna dikalangan publik seolah-olah kami tidak profesional dan kooperatif dengan JPU,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Fitrah M Teguh yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Ia mengakui berkas tersebut sudah dinyatakan, namun dikembalikan lagi. “Secara materil, kami sudah nyatakan lengkap. Namun secara formil,.setelah diteliti lagi, masih ada kekurangan dan kami minta untuk dilengkapi lagi,” jelasnya.

Fitrah menjelaskan, secara formil yang masih belum lengkap yakni penyidik harus melampirkan bukti perpanjangan penahanan dari hakim untuk ditunjukan kepada keluarga maupun penasehat hukum tersangka.

“Pada prinsipnya kami menunggu kelengkapan tersebut supaya dilakukan pelimpahan atau tahap dua,” tegasnya. (man)

Pos terkait