BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara di tiga kecamatan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Laporan di tiga kecamatan ini sudah kami analisa dan disimpulkan untuk ditindaklanjuti,” ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman via WhatsApp, Kamis (29/2/2024).
Hanya saja, untuk peristiwa pidana yang dilaporkan diduga dilakukan penyelenggara Pemilu di Kecamatan Soromandi dan Donggo tidak dapat ditindaklanjuti.
“Karena laporan perbuatan pidana yang dilaporkan saudara Ismail dan A Gani ini sudah kedaluwarsa,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu mengatur tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu.
“Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu maksimal pelaporan, yakni paling lambat 7 hari setelah temuan,” terangnya.
Meski demikian, terhadap laporan tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal oleh Bawaslu Kabupaten Bima untuk ditelusuri.
“Walau demikian, tetap kami jadikan informasi awal dan akan kami telusuri serta akan kami pertanyakan di pleno tingkat Kabupaten Bima,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Taufiqurrahman, terhadap dugaan pengelembungan suara tersebut bisa dibuka dengan bukti yang mendukung untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara laporan warga terhadap dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Ambalawi diregistrasi oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Laporan dugaan penggelembungan di Ambalawi kami tindaklanjuti untuk diproses secara pidana oleh Gakumdu,” terangnya.
Dia memastikan, dalam waktu dekat ini tim Sentra Gakumdu akan mulai melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk dimintai klarifikasinya.
“Tim Gakumdu akan mulai melakukan proses penyelidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan manipulasi jumlah perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo.
Berdasarkan C-Hasil, manipulasi suara diduga dilakukan KPPS TPS 1 Desa Mpili dengan menghapus menggunakan cairan penghapus atau tipe-x.
Jumlah perolehan suara Caleg Partai Hanura Nomor Urut 1 Ismail dan Caleg Nomor Urut 4 Arinah dihapus menggunakan tipe-x. Sehingga terjadi perubahan perolehan suara dua Caleg Partai Hanura tersebut.
Temuan ini berdasarkan hasil penelitian, pengecekan, dan klarifikasi yang dilakukan pelapor di lapangan.
Hal yang sama terjadi juga di TPS 2 Desa Mpili. Jumlah perolehan suara Ismail dan Arinah diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.
Pelapor memiliki bukti C-Hasil. Perolehan suara dua caleg tersebut dihapus menggunakan tipe-x dan angkanya diubah.
Atas temuan tersebut, saksi kecamatan Partai Hanura Andang melayangkan protes saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Donggo. Saksi meminta PPK membuka kotak suara dan menghitung ulang.
Namun situasi saat itu tidak memungkinkan untuk membuka kotak suara dan hitung ulang. Karena ada gelombang protes dan kericuhan dari sejumlah caleg dan saksi yang menyampaikan dugaan manipulasi perolehan surat suara di enam TPS Desa Mpili dan sembilan TPS di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo.
Dugaan manipulasi suara juga ditemukan di TPS 6 Desa Bajo, Kecamatan Soromandi. Perolehan surat suara Caleg Hanura Nomor Urut 5 M. Islamuddin diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.
Pelapor meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima untuk mengklarifikasi para pihak dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Yakni membuka kembali C-Hasil/Lidi serta menghitung ulang pada TPS yang dilaporkan tersebut. (man)