Sempat dikembalikan ke Polisi, Jaksa Teliti Lagi Berkas Tipilu Parado

BIMA-Berkas perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado sempat dikembalikan oleh jaksa disertai petunjuk.

Hingga Kamis (29/2/2024) pukul 18.00 WITA berkas yang disiplit (pisah) menjadi 5 berkas tersebut masih diteliti oleh Kejaksaan Negeri Bima.

“Sampai saat ini masih kita teliti,” ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi via pesan WhatsApp, Kamis (29/2/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Berkas perkara Tipilu di Kecamatan Parado dilimpahkan penyidik Polres Bima di Kejaksaan Negeri Bima itu sempat dikembalikan.

“Sudah kami kirimkan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Dan hari ini (Kamis) berkas telah kembali dan akan diteliti kembali oleh jaksa,” terangnya.

Sesuai amanat peraturan, penyidik Polres Bima memiliki waktu selama 14 hari terhitung sejak dilimpahkan Tim Sentra Gakumdu Bawaslu, untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan.

Tim Sentra Gakumdu melimpahkan berkas tersebut terhitung sejak 19 Februari 2024, dan penyidik Polres Bima melimpahkan ke Jaksa tertanggal 26 Februari 2024.

Penyidik Polres Bima masih memiliki waktu selama 3 hari, terhitung mulai Jumat (1/3/2024) untuk menuntaskan perkara yang menetapkan 10 orang warga Kecamatan Parado masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (man)

Pos terkait