BIMA-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima menyita uang senilai Rp. 104 juta di Kantor Cabang Pembantu BSI Bima Soetta 2, Rabu (27/3/2024).
“Benar, ada penyitaan uang senilai 104 juta 900 ribu di BSI Bima,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Deby F Fauzi via sambungan WhatsApp.
Penyidikan penyaluran KUR mikro di BSI Bima Soetta 2 dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima berjalan belum genap sepekan.
Tim telah berhasil melakukan penyitaan berupa uang dalam kegiatan penyidikan KUR Sapi periode tahun 2021 sampai dengan 2022.
“Setelah menerima dan langsung melakukan penyitaan uang dari pihak bank tadi siang,” terangnya.
Uang tersebut selanjutnya akan dititipkan di rekening RPL Kejaksaan dan dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan.
“Dalam kasus ini, Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 orang saksi,” terangnya.
Deby mengatakan, proses penyidikan yang sedang berjalan ini selebihnya belum bisa dipaparkan secara menyeluruh ke publik.
“Semua ini untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh tim,” sambungnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, yang sekaligus sebagai Ketua tim penyidikan perkara Bank BSI Bima Soetta 2 membenarkan ada penyitaan uang.
“Benar hari ini ada dilakukan penyitaan berupa uang. Detailnya apa saja nanti segera kami kabarin ke rekan-rekan media,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai Kantor Cabang Pembantu BSI Bima Soetta 2, auditor internal BSI inisial AR dan puluhan nasabah telah diperiksa.
Penyaluran KUR mikro di BSI Bima Soetta 2 periode tahun 2021 dan 2022 diduga terjadi tindak pidana korupsi senilai Rp. 13 miliar.
Modus pelaku dengan mengajukan nama petani fiktif untuk sebagai penerima KUR yang nilainya variasi mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 250 juta per orang. (man)