BIMA-Sebanyak 134 Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Bima diusul mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H. Usulan ini disampaikan ke Kemenkumhan RI.
“Biasanya SK remisi akan keluar bertepatan pada hari raya Idul Fitri nanti,” kata Kasubsi Pelayanan Rutan Bima, Dedy Aryadi yang dikonfirmasi.
Dedy menjelaskan, 134 orang Napi yang diusul mendapat remisi pengurangan masa tahanan ini berbeda-beda. Ada yang pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1,6 bukan hingga 2 bulan.
“Bergantung lama masa tahanan. Tapi lebih banyak yang diusulkan pengurangan 1 bulan,” terangnya.
Napi yang diusul mendapat remisi ini yang terlibat dalam kasus yang berbeda. Mulai dari kasus narkoba, pencurian, kekerasan dan kasus lainnya.
“Macam-macam kasus, jadi bukan hanya napi kasus narkoba dan pencurian saja yang diusulkan,” jelasnya.
Dedy mengatakan, Napi yang diusulkan telah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan remisi. Seperti, tercatat menjalani masa tahanan enam bulan, aktif ikut program pembinaan dalam rutan.
Selain itu, Napi yang berkelakuan baik, termasuk tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani penahanan.
“Jika sejumlah syarat tersebut tidak terpenuhi, secara otomatis tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi keagamaan,” ujarnya.
Menurut Dedy, pemberian remisi merupakan salah satu penghargaan dari negara, terutama bagi Napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
Dia berharap, melalui pemberian remisi nanti bisa jadi motivasi untuk Napi lainnya agar memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami berharap remisi yang diberikan nanti dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” pungkasnya. (man)