BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal muatan penumpang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.
Keempat tersangka masing-masing M. Saleh dan Syaiful Arif telah dilakukan perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Raba Bima.
“Masa perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan untuk kedua tersangka berakhir 19 Agustus nanti,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Dedy F Fauzi via whatsapp.
Tersangka M. Saleh dan Syaiful Arif dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Bima setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya disiplit.
Untuk tersangka lain, yakni Aswad dan Arifuddin, juga telah dilakukan perpanjangan penahanan penyidik.
“Masa penahanan mereka sampai tanggal 15 September 2024,” terangnya.
Hingga saat peyidikan perkara yang merugikan negara hampir Rp. 1 miliar tersebut masih dilakukan tim penyidik Kejari Bima.
Penahanan keempat tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. (man)