Kasus Amplop Berisi Uang-Stiker Dihentikan, Kredibilitas Bawaslu Bima Dipertanyakan

BIMA-Penghentian kasus bagi-bagi amplop berisi uang-stiker Pasangan Calon (Paslon) menuai sorotan. Kredibilitas dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Bima dipertanyakan.

“Kami sebagai pelapor belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status laporan kami dari Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima,” ujar Patikai, pelapor yang juga tim hukum Paslon Bupati Bima, Ady Mahyudi-Irfan.

Patikai mengaku, pihaknya belum tahu secara persis apa alasan Gakkumdu menghentikan laporan.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, sambung Patikai, jika benar Gakkumdu menghentikan laporan sebagaimana yang dirilis media, Ketua dan penanggungjawab Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima tidak profesional dan tidak taat asas dalam menjalankan tugasnya.

Mestinya, pihaknya sebagai pelapor diberitahu terlebih dahulu mengenai status dihentikannya laporan. Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima sepertinya mengangkangi aturannya sendiri mengenai penanganan pelanggaran yang diamanatkan oleh Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Patut dipertanyakan kredibilitas keputusan itu. Karena sangatlah prematur,” tambahnya.

Apalagi, tambahnya lagi, sebelumnya pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung laporan yang relevan, ditambah dengan belasan orang telah diklarifikasi oleh Gakkumdu. 

“Lalu, bukti apalagi yang dicari?,” tanyanya heran.

Menurut dia, Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima harusnya cermat melihat dan menilai 2 alat bukti permulaan yang cukup, yang disyaratkan oleh regulasi yang ada.

“Itu bukti ada, saksi-saksi ada, diakui pula oleh terlapor dalam rilis media mengenai dia bagi-bagi amplop yang berisi uang. Lalu apalagi yang dicari?,” imbuhnya.

Patikai menilai aneh, kalau alasan penghentian laporan karena dianggap tidak cukup bukti, lantaran ketidaksesuaian keterangan antara saksi yang satu dengan lain.

Lalu, Patikai pertanyakan keterangan saksi yang mengaku menerima amplop berisi uang saja dan saksi-saksi yang terima amplop berisi uang plus stiker Paslon. 

“Apakah fakta itu dieliminir begitu saja?,” tanya Patikai lagi.

Yang benar, saran Patikai, Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima harusnya mengutamakan kualitas dari keterangan saksi, bukan kuantitas atau jumlah saksi.

“Itu aneh-aneh aja penjelasan Opick (Taufiqurrahman) jawab sentra Gakkumdu itu,” nilainya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman yang dimintai komentarnya via pesan whatsapp enggan berkomentar. 

“Ngga perlu dikomentari,” jawabnya. (man)

Pos terkait