BIMA-Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima memutuskan kasus pembagian amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon (Paslon) dihentikan.
Kasus yang sempat menghebohkan publik itu dihentikan setelah dilakukan pembahasan bersama antara Bawaslu Kabupaten Bima, Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Bima.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan kasus bagi amplop dihentikan.
“Penanganan kasus bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon dihentikan karena tidak cukup bukti,” ucapnya via whatsapp Selasa 05 November 2024.
Taufiq mengaku, penghentian kasus penanganan kasus tersebut merupakan keputusan bersama tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Bukan keputusan Bawaslu saja. Tapi keputusan Gakkumdu, yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan,” tuturnya.
Menurut Taufiq, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, ditemukan adanya keterangan saksi yang tidak bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya.
“Ada saksi yang mengaku menerima amplop tapi tidak ada stiker. Ada juga saksi yang bilang saksi lain yang terima uang dan stiker. Setelah diperiksa, keterangan tidak bersesuaian,” ungkapnya.
Pelapor melaporkan oknum Kepala Desa Roi inisial A membagikan amplop kepada 15 orang Ketua RT dan RT di desa setempat.
Dalam amplop yang dibagi oknum Kades tersebut berisi uang sebesar Rp 100 ribu dan stiker Paslon Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda dan Paslon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima, Yandi-Ros.
Tidak semua amplop yang dibagi tersebut berisikan stiker Paslon. Ada yang berisi uang dan stiker Paslon dan ada yang hanya berisi uang tanpa stiker Paslon. (man)