BIMA-Penyidik Polres Bima tidak menahan Kepala Desa (Kades) Ndano, M Sidik usai diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan.
Namun Kepolisian menjanjikan proses kasus jual beli bibit jagung yang merugikan korban sebesar Rp 369.400.000 juta itu tetap dilanjutkan.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Malik mengatakan tersangka oknum Kades Ndano tidak dilakukan penahanan.
“Tidak ditahan, tapi kasusnya dilanjutkan,” kata Abdul Malik yang dikonfirmasi via pesan whatsapp Selasa 24 Desember 2024.
Abdul Malik mengatakan, sesuai KUHAP, alasan penahanan adalah melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilang batang bukti.
“Kalau keyakinan penyidik tidak terjadi hal demikian dapat tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korban penipuan, Syafrudin menceritakan, pada Agustus 2023 lalu, tersangka menghubunginya menyampaikan keinginan mengadakan bibit jagung.
Cerita Syafrudin, tersangka meminta bibit jagung dibawa dahulu dan akan dibayar setelah dana desa cair.
“Karena meyakinkan dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” cerita Syafrudin yang dihubungi via whatsapp pada Jumat 20 Desember 2024.
Syafrudin mengaku, oknum Kades Ndado mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus dan tahap ketiga 40 dus.
“Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga 2.550.000 juta, ada yang 2.650.000 juta dan ada yang harga 2.500.000 juta,” terangnya.
Menurut Syafrudin, dari jumlah bibit yang diambil oleh M Sidik, total nilai uang mencapai Rp 500 juta.
“Baru 150 juta yang dibayar, masih ada sisa sebesar 369.400.000 juta yang belum dibayar sampai detik ini,” ungkapnya.
Sebenarnya, tambah Syafrudin, dirinya sudah memberi ruang untuk melunasi janjinya dengan membuat surat pernyataan berkali-kali, namun tidak pernah dihiraukan.
“Bayangkan, saya sudah melapor ke Polres Dompu dan ada surat pernyataan. Lapor ke Polsek Madapangga, juga ada surat pernyataan dan terakhir lapor ke Polres Bima juga sudah 3 kali buat surat pernyataan,” sebutnya. (man)