Ruko Pasar Sila jadi Dagangan Calo, Dibandrol Rp 15 Juta

BIMA-Dugaan jual beli Rumah Kontrakan (Ruko) di Pasar Sila Kecamatan Bolo mencuat. Calo menjual per unit antara Rp 8 juta sampai Rp 15 juta.

Dugaan jual beli Ruko milik pemerintah ini bukan sekadar isu. Ada bukti kuitansi sebagai tanda terima penyerahan uang dari pembeli kepada calo.

“Saya bisa buktikan Ruko di Pasar Sila ini sebagian besarnya diperjualbelikan. Ada kuitansi sebagai buktinya,” kata Hikmah, pemerhati Pasar Sila.

Bacaan Lainnya

Hikmah mengaku telah mengantongi sejumlah lembar kuitansi asli sebagai bukti terjadinya transaksi jual beli Ruko di Pasar Sila. 

Hikmah menyebutkan, nominal angka rupiah yang disepakati bervariasi. Mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 15 juta untuk per unit.

“Total seluruh kuitansi nilainya kurang lebih 35 juta. Mereka yang membeli Ruko ini ternyata bukan pelaku Pasar asal Kecamatan Bolo,” ungkapnya.

Menurut Hikmah, para pemilik kuitansi tersebut bersedia menjadi saksi apabila dipersolkan secara hukum. 

Pengakuan pemilik kuitansi, tambah Hikmah, modus para calo menawarkan Ruko dengan mengatasnamakan oknum di Disperindag Kabupaten Bima dan oknum di Pemerintah Kecamatan Bolo.

“Para calo ini datang menawarkan Ruko dengan nilai yang disepakati. Setelah itu, nama pembeli akan dicantumkan sebagai penerima Ruko. Pembeli dijanjikan tinggal masuk,” ujarnya.

Hikmah menyarankan kepada Kepala Disperindag Kabupaten Bima untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena suatu kejahatan menjual aset milik negara. 

Sebagai solusi, Hikmah menawarkan agar semua uang yang sudah diambil dikembalikan kepada pemilik dan mengidentifikasi serta pendataan ulang terhadap calon penghuni Ruko.

“Atau ditunda dulu pembagian pasar ini, sembari menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih agar masalahnya dapat terurai,” tambah Hikmah. 

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Fahri yang dihubungi belum merespon.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin yang dikonfirmasi via pesan whatsapp belum diperoleh jawaban.

Kepala Disperindag Kabupaten Bima, Amrin Munawri, SE yang dikonfirmasi via pesan whatsapp belum menjawab.

Ditemui sebelumnya, Amrin membantah adanya dugaan jual beli Ruko di Pasar Sila.

“Tidak ada (jual beli) seperti itu. Semua pelaku pasar kita data tanpa ada embel-embel apapun,” bantah Amrin. 

Amrin mengaku, pendataan awal dilakukan pihak Kementerian. Hasil pendataan diputus langsung sebagai pemanfaat Ruko.

“Ini salah satu yang menyebabkan datanya ada yang lebih dari kuota pasar. Tapi kami tetap akan mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang tidak terakomodir,” pungkasnya. (man)

Pos terkait