BIMA-Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB beberapa pekan, pelarian Hariman si raja narkoba Pulau Sumbawa berakhir.
Hariman ditangkap Polsek Bolo di sebuah kebun Desa Leu Kecamatan Bolo sekira pukul 04.30 wita, Sabtu 11 Desember 2025.
“Iya, betul (Hariman) sudah ditangkap tadi subuh,” kata Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin dikonfirmasi via whatsapp.
Nurdin mengatakan, penangkapan Hariman merupakan hasil pengembangan atas pengakuan pengedar F dan E, yang ditangkap sebelumnya.
“F dan E mengaku barang diperoleh dari H (Hariman). Berdasar hasil pengembangan dan ditetapkan DPO oleh Polda (NTB), H ditangkap,” jelas Nurdin.
Nurdin mengakui, saat penangkapan H tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika. Namun ada sejumlah barang bukti lain.
“Ada 1 buah belati, handphone merk Nokia, dompet berisi uang 500 ribu dan 10 real, KTP, Kartu ATM Mandiri, GPN, 2 ATM BRI, ATM Sinarmas dan STNK atas nama Bayu Arum Romawi,” bebernya.
Nurdin membenarkan, saat ini H dalam perjalanan menuju Polda NTB yang diantar oleh personel Satuan Narkoba Polres Bima.
“Usai kita tangkap, langsung serah terima ke Polres Bima dan dilimpahkan ke Polda NTB,” tambahnya. (man)