Pembagian Jaspel di RSUD Bima: Direktur Gemuk, Dokter-Perawat Kecil

BIMA-Distribusi Jasa Pelayanan (Jaspel) dari kepeserta BPJS Kesehatan di RSUD Bima diduga bermasalah.

Porsi direktur jauh lebih gemuk daripada dokter. Apalagi jatah untuk para perawat sebagai ujung tombak pelayanan.

Informasi yang diendus dari orang dalam di RSUD Bima, total Jaspel bulan September 2024 yang diklaim bulan Februari 2025 dari BPJS sebesar Rp 6.322.892.490 miliar.

Bacaan Lainnya

Sumber merincikan, dari total hasil klaim tersebut dibagi untuk operasional sebanyak 56 persen atau Rp 3.540.819.794 miliar.

“Operasional ini dibagi lagi untuk belanja Barang dan jasa sebesar 53 persen atau 1.876.634.491 miliar dan untuk belanja pegawai 47 persen atau 1.664.185.303 miliar,” ungkap sumber.

Sedangkan, lanjut sumber, sisa 44 persen dari Rp 6.322.892.490 miliar adalah untuk remunerasi Jaspel untuk bulan September 2024, yaitu sebesar Rp 2.782.072.696 miliar.

“Dari remunerasi Jaspel ini, 14 persen untuk manajemen yaitu 389.490.177 juta, dan 50 persennya buat direktur. Jadi sekitar 194.745.089 juta (buat direktur) dan sisanya untuk manajerial dan reward,” beber sumber.

Menurut sumber, jatah untuk kelompok medis (semua dokter) dari total remunerasi Jaspel sebanyak 35 persen atau sebesar Rp 973.725.444 juta.

“Sebanyak 51 persen buat Nakes dan non Nakes yaitu sebesar 1.418.857.074.96 miliar,” terang sumber.

Jatah untuk Nakes dan non Nakes tersebut dibagi lagi, yakni untuk Nakes sebanyak 68 persen atau sebesar Rp 964.822.811 juta dan untuk non Nakes 32 persen atau sebesar Rp 454.034.264 juta.

“Yang 68 persen tersebut atau sebesar 964.822.811 juta itu dibagi lagi ke semua Nakes setiap ruangan, tapi belum ada aturan pasti setiap ruangan itu berapa,” ujar sumber.

Sumber mempertanyakan bagian 68 persen untuk Nakes hanya dikhususkan untuk Nakes yang pelayanan atau juga untuk semua lulusan Nakes yang termasuk office di manajemen.

“Terus untuk non Nakes yang 32 persen, apa hanya dibagi untuk non Nakes di bawah, atau juga termasuk semua staf di manajemen yang di keuangan, TU dan lain-lain,” tanya sumber.

Selain itu, sumber juga pertanyakan cara pembagian poin 1 dan 2 ke setiap ruangan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Daerah (Perda) atau bagaimana.

Direktur RSUD Bima, H. Ihsan yang dikonfirmasi mengaku persoalan tersebut merupakan urusan internal pihaknya.

“Ini urusan internal. Biar saya selesaikan internal. Alhamdulillah Tim Evaluasi sudah saya SK-kan. Dan sekarang sudah mulai bekerja,” akunya via pesan whatsapp. (man)

Pos terkait