Eks Kepala SMAN 1 Woha Didakwa Meminta-Menerima Imbalan Pengelolaan Dana BOS

BIMA-Eks Kepala SMAN 1 Woha Haerul Juhdy menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat 21 Maret 2025.

Dalam surat dakwaan Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan terdakwa Haerul Juhdy meminta dan menerima imbalan dari pihak ketiga dalam penggelolaan dana BOS SMAN 1 Woha pada tahun 2022 dan 2023.

“Hal (meminta dan menerima imbalan) itu tidak diperbolehkan dalam Juknis pengelolaan dana BOS,” ujar penuntut umum, Catur Hidayat dalam surat dakwaannya.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, terdakwa Haerul Juhdy meminta dan menerima imbalan dari pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Woha pada tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 214.250.000 juta.

Untuk itu terdakwa didakwan dengan dakwaan alternatife, antara lain kesatu melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau kedua melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Atau ketiga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar pada 11 April 2025 dengan agenda pemeriksaan para saksi. (man)

Pos terkait