Jaksa Jemput Paksa Asrarudin, Tersangka Korupsi KUR BNI Woha

BIMA-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima melayangkan panggilan ketiga disertai penjemputan paksa tersangka korupsi KUR BNI KCP Woha Bima, Jumat 2 Mei 2025.

Tersangka Asrarudin tidak berada di kediamannya. Orang tua tersangka, Hj Nurmi mengaku anaknya Asrarudin sudah lama tidak dapat dihubungi.

Pantauan wartawan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Catur Hidayat mendatangi kediaman tersangka Asrarudin di Desa Kananga Kecamatan Bolo.

Bacaan Lainnya

Selain tim penyidik, Kepala Desa Kananga, Bhabinkamtibmas Desa Kananga serta personel Polsek Bolo turut hadir.

Pada kesempatan tersebut, Catur Hidayat menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya mendatangi kediaman tersangka Asrarudin.

“Kami datang membawa surat panggilan ketiga disertai jemput paksa. Oleh karena Asrarudin tidak ada, kami sampaikan kepada ibu,” kata Catur.

Catur Hidayat menyampaikan kepada orangtua Asrarudin ada menyampaikan surat panggilan tersebut dan hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

“Kami harap Asrarudin bisa hadir sebelum kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuh Catur.

Kepada tim, orangtua Asrarudin, Hj Nurmi mengaku sudah putus komunikasi dan tidak mengetahui keberadaan Asrarudin.

“Sejak panggilan kedua terbit, sudah tidak bisa lagi kami hubungi Asrarudin sampai sekarang,” ucap Hj Nurmi.

Dia mengaku, tetap memberi pengertian dan pemahaman kepada anaknya agar hadiri panggilan sekaligus menyampaikan kejadian sebenarnya.

“Kami selalu memberi pengertian dan pemahaman agar hadiri panggilan. Tapi dia (Asrarudin) tidak mau, karena tidak menikmati uang tersebut,” ujarnya.

Menurut pengakuan Asrarudin, lanjut Hj Nurmi, uang yang ditarik dari rekening nasabah tersebut dipergunakan oleh orang bank untuk menutupi kredit macet nasabah lain. 

“Banyak pegawai bank datang ke rumah kami dan merayu Asrarudin menandatangani slip penarikan uang,” terangnya. (man) 

Pos terkait