Jaksa Kebut Selesaikan Korupsi di Bank Mandiri Bima

BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri Bima kebut selesaikan dugaan korupsi di Bank Mandiri Cabang Bima. Sebanyak 119 orang nasabah dan pihak bank diperiksa maraton.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, mengatakan kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri Cabang Bima sedang dalam tahap penyelidikan.

“Masih kita mintai keterangan para nasabah. Jumlah totalnya sekitar 119 orang nasabah,” kata Catur Hidayat di Kantor Kejaksaan, Rabu 7 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, penyidik sudah 53 orang dimintai keterangan. Sebanyak 48 orang dari nasabah, 4 orang dari Bank Mandiri Cabang Bima dan 1 orang dari pihak luar, yakni suami tertuduh.

Para nasabah yang telah dimintai keterangan yakni para guru dan perawat di Kota dan Kabupaten Bima. Sedangkan mantan Kepala Kredit (2022-2023), Kepala Bagian Kredit periode sekarang, Pimpinan Cabang Bank Mandiri Bima dan tertuduh yang juga karyawan Bank Mandiri Cabang Bima.

Penyidik Kejaksaan menargetkan kasus tersebut tuntas pada tahun ini. “Tahun ini sudah mulai disidangkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan orang guru dan perawat di Kota maupun Kabupaten Bima mengajukan kredit pinjaman di Bank Mandiri Cabang Bima melalui 

oknum karyawan, Fifi Fatimah.

Nilai kredit yang diajukan para nasabah beragam, ada yang sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

Hanya saja, oknum karyawan Fifi Fatimah menambah nilai nominal kredit hingga ada yang menjadi sebesar Rp 352 juta. 

Setiap nasabah, ada penambahan nilai kredit hingga sebesar Rp 252 juta dari nilai yang diajukan tanpa sepengetahuan para nasabah.

Kasus ini mulai terbongkar setelah nasabah menerima surat pemberitahuan dari bank atas selisih cicilan bulanan yang dibayar nasabah dengan nilai pinjaman yang tercatat di bank. (man) 

Pos terkait