Bank Mandiri Bima Digugat di Pengadilan

BIMA-Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Bima digugat di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dua instansi pemerintah juga ikut turut digugat.

Gugatan tersebut terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor:35/PDT.G/2025/PN.R.bi tanggal 05 Mei 2025.

“Gugatan dari klien kami Fifi Fatimah sebagai penggugat melawan tergugat dengan pokok materil gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Syarifudin Lakuy, kuasa hukum penggugat.

Bacaan Lainnya

Menurut Syarifudin Lakuy, tindakan atau perbuatan PMH menimbulkan kerugian materil dan kerugian inmateril berupa tertahannya ijazah kliennya.

“Penggugat sangat merasa kecewa juga keluarga menjadi tidak nyaman, akibat tindakan tergugat mengirim pihak karyawan untuk menekan secara physikis hingga sampai saat ini penggugat dan keluarga masih trauma,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dasar pokok atas gugatan PMH dibebankan tanggungjawab atas kerugian nasabah yang ditangani dengan sistem Non Payrool.

“Untuk 2 orang nasabah dari 46 orang yang ditangani penggugat telah dilunasi kredit pinjamannya.

JIka ada nasabah yang merasa dirugikan oleh klien kami dan PT. Bank Mandiri Cabang Bima punya hak untuk mengajukan gugatan intervensi,” terangnya. (man)

Pos terkait