BIMA-Direktur PT Al Isra, Asrarudin, tersangka korupsi dana KUR BNI KCP Woha mangkir lagi dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Bima.
Tersangka sudah dipanggil secara patut tiga kali untuk diperiksa. Panggilan ketiga, Asrarudin diminta hadir pada Kamis 8 Mei 2025, namun tidak diindahkan.
“Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan ketiga kepada saudara Asraruddin untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzan via pesan whatsapp, Kamis 8 Mei 2025.
Namun, kata Deby yang didampingi Kasi Pidsus, Catur Hidayat, tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan.
“Surat panggilan sudah kita layangkan secara patut tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Asrarudin sudah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR BNI KCP Woha tahun 2021.
Panggilan ketiga disertai upaya paksa dilakukan penyidik di kediaman orang tuanya di Desa Kananga Kecamatan Bolo.
Saat itu, penyidik yang turut didampingi Kepala Desa Kanang dan personel Kepolisian mendatangi kediaman orang tuanya.
Ibu tersangka, Hj Nurmi yang menerima kedatangan penyidik, mengaku sudah lama putus komunikasi dengan anaknya Asrarudin. (man)