Sempat divonis bebas, Bandar Ganja 914 Gram Dieksekusi ke Rutan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kota Bima, Detailntb.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengeksekusi terpidana perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 914 gram. Ramlin dieksekusi di Rutan Bima.

Penangkapan Ramlin oleh tim Kejaksaan Negeri Bima didampingi anggota Kepolisian Resor Bima Kota, Kamis (25/5) sekira pukul 18.00 WITA di Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Pidum) Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal mendampingi Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH, mengatakan penahanan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

“Putusan telah berkekuatan hukum tetap (incraht),” kata Oktaviandi.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Ramlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, subsider 2 bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500.

“Selanjutnya terpidana dimasukkan ke Rutan Bima untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tersebut,” jelas Oktaviandi.

Untuk diketahui kata dia, sebelumnya terpidana Ramlin dijatuhkan putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 4 November 2021.

Sehingga demi hukum Terpidana Ramlin dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.

“Berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bima tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi,” ungkapnya.

Kemudian permohonan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung sehingga putusan Pengadilan Negeri Bima, gugur.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan Terpidana Ramlin kepada Polres Bima Kota.

“Dengan telah ditangkap dan diamankannya terpidana Ramlin ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya. (ck)

Pos terkait