Temuan SPPD Fiktif di Kota Bima Senilai Rp321 Juta

Ilustrasi.
Ilustrasi

Kota Bima, Detailntb.com— BPK Perwakilan NTB menemukan belanja perjalanan dinas yang tidak diduga fiktif senilai Rp321 juta. SPPD sulap itu ditemukan di tiga OPD Pemerintah Kota Bima.

Temuan BPK itu ada di Bagian Prokopim Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima dan DPRD Kota Bima.

Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.

Bacaan Lainnya

Belanja Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dibayarkan kepada PNS untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan tugas yang

diberikan kepadanya.

Belanja Perjalanan Dinas yang dibayarkan tersebut terdiri dari uang harian, biaya transportasi dan biaya penginapan/akomodasi.

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2022 beserta bukti pertanggungjawabannya pada 3 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bima menunjukkan, terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang tidak senyatanya senilai Rp295.291.819 juta.

Kemudian pelaksanaan perjalanan dinas di luar tanggal surat tugas senilai Rp11.450.000 juta. Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak riil senilai Rp11.519.000 juta.

Kelebihan pembayaran perjalanan dinas akibat kesalahan perhitungan oleh bendahara senilai Rp3.640.000 juta.

Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan satuan kerjanya.

Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran komponen biaya dalam bukti pertanggungjawaban.

Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dan Sekretariat DPRD serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga belum optimal menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menatausahakan dan

mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD, dan pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan

belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan.

Terhadap permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bima menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang ditetapkan oleh BPK.

BPK juga merekomendasikan Wali Kota Bima memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengembalikan ke Kas Daerah atas sisa kelebihan pembayaran realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 314.267.819 juta.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud selaku juru bicara pemerintah saat dikonfirmasi mengatakan, catatan BPK itu merupakan pemeriksaaan secara komprehensif dan harus diperbaiki.

Terkait rekomendasi seperti pengembalian semua temuan kerugian negara, memang harus dikembalikan.

“Tentu sebagai pemerintah memandang perlu catatan itu akan diperbaiki. Kekurangan – kekurangannya akan dilengkapi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (ck)

Pos terkait