BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam jemput paksa Bripka Abdul Hamid, saksi dalam perkara kepemilikan 511,02 gram narkotika jenis sabu dengan terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB, AKP Malaungi.
Bripka Abdul Hamid dipanggil secara patut untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa AKP Malaungi pada Senin 3 Agustus 2026, namun tidak hadir karena alasan sakit.
“Iya, benar yang bersangkutan (Bripka Abdul Hamid) tidak hadir dalam sidang tadi. Sidang agenda pemeriksaan saksi,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri Bima, Syahrul Rahman kepada detailntb.com pada Senin 3 Agustus 2026.
Ia mengatakan, sesuai hasil konfirmasi yang dilakukan pihaknya, alasan Bripka Abdul Hamid tidak hadir karena yang bersangkutan sedang sakit. “Ada foto yang bersangkutan sedang pasang infus yang dikirim kepada kami,” ujarnya.
Dalam foto yang dikirim ke JPU, Bripka Abdul Hamid terlihat berbaring di atas springbed warna putih diduga dalam suatu kamar tidur, bukan di tempat perawatan medis seperti di Rumah Sakit atau klinik.
Sejauh ini, tidak ada surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh rumah sakit, pihak klinik maupun dari dokter untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar sedang sakit dan membutuhkan perawatan secara medis.
Saksi Bripka Abdul Hamid telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Saksi juga mengirim foto sedang menjalani perawatan medis dengan dipasang infus.
“Kami akan mengirim panggilan secara patut lagi untuk kedua kali untuk menghadiri sidang pada hari Jumat,” terangnya.
Andaikan saja, pemanggilan kedua ini juga tidak dipenuhi, JPU akan mengirim panggilan secara patut untuk yang ketiga kalinya.
“Apabila panggilan ketiga juga tidak diindahkan kami akan meminta penetapan majelis hakim untuk dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya. (man)






