BIMA-Proses audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KC Bima Soetta 2 tahun 2021-2022 sudah rampung.
Informasi yang diperoleh, kerugian negara berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim auditor Inspektorat Kabupaten Bima total mencapai Rp 9,5 miliar.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin membenarkan tim auditor Inspektorat Kabupaten Bima telah melakukan audit PKKN.
“Iya, sudah selesai dan LHP sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Pidsus,” kata Suryadin yang dihubungi via whatsapp, Kamis 15 Mei 2025.
Audit PKKN tersebut terkait dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dengan pola angsuran Bayar Panen (Yarnen) Tahun 2021 dan 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. KC Bima Soetta 2.
Suryadin menjelaskan, proses audit dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : B-674/N.2.14/Fd.2/04/2024, tanggal 15 Maret 2024 perihal Permohonan Tindakan Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Sebelum dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, penyidik Kejaksaan Negeri Bima bertempat di Inspektorat Kabupaten Bima telah melakukan ekspose awal pada 2 Juli 2024 dan ekspose kedua pada 11 Oktober 2024 yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Bima,” terangnya. (man)