Temuan BPK: Tidak Terdapat Verifikasi Proposal Hibah pada Dikbudpora Kabupaten Bima

BIMA-Tim pemeriksa BPK Perwakilan NTB menemukan penyaluran bantuan hibah pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima belum tertib. Berdasar hasil pemeriksaan, tidak terdapat kegiatan verifikasi atas kelengkapan dokumen pengajuan proposal bantuan hibah.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima senilai Rp 2.582.500.000 miliar direalisasikan pada 20 penerima hibah.

Berdasar hasil pemeriksaan tim BPK Perwakilan NTB, dana hibah pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima tidak melalui tahapan pengajuan proposal oleh calon penerima hibah. Menurut Kepala Bidang Anggaran dan Kasubbid Penyusunan Anggaran, jika ada proposal hibah yang diajukan, jumlahnya sedikit.

Bacaan Lainnya

Sebagian besar pengajuan hibah disampaikan langsung kepada Bupati Bima. Kemudian, Kepala Bidang Anggaran diberitahukan besaran yang diberikan dan nama-nama calon penerima hibah untuk diinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) oleh Bagian Perencanaan.

Hasil wawancara dengan Kasubag Perencanaan, diketahui penerapan nama dan nilai penerima hibah tidak melalui pengajuan proposal. Nama dan besaran hibah ditentukan berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Anggaran, yaitu menginput nama-nama yang sama dengan tahun 2023 pada SIPD.

“Jika ada tambahan, disampaikan secara lisan. Berdasarkan data yang telah diinput, Bendahara Pengeluaran kemudian membuat SK (Surat Keputusan) Penerapan Penerima Hibah,” tulis BPK yang dikutip dalam LHP.

Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran menunjukan bahwa Bendahara Pengeluaran diminta oleh beberapa bidang di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima untuk mengurus bagian hibah.

Hasil wawancara dengan Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima menunjukan bahwa Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima tidak pernah menerima atau mengetahui adanya proposal pengajuan hibah ke Bidang PTK.

“Hibah di bagian PTK diketahui berdasarkan DPA yang mencantumkan penerima hibah untuk PGRI Kabupaten Bima,” ungkap BPK.

Pada tahap pencairan, Bendahara Pengeluaran meminta penerima hibah membawa proposal dan surat permohonan pencairan. Setelah itu, dibuat telaah staf yang didisposisi okeh Bupati, kemudian diterbitkan NPHD, dan penerima hibah diminta menandatangani kuitansi penerimaan.

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian SP2D diterbitkan oleh bagian Perbendaharaan BPKAD.

Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin yang dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Jumat 18 Juli 2025, belum diperoleh tanggapan. (man)

Pos terkait