Terpapar Kasus Narkotika, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat

MATARAM-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap bandit narkotika, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, dalam sidang etik di Polda NTB pada Senin 09 Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah bandit narkoba di Polres Bima Kota tersebut terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bima.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri untuk “bersih-bersih” internal tanpa pandang bulu.

Bacaan Lainnya

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Antara lain hasil penyelidikan internal, tes urine positif.

“Pada 3 Februari 2026, Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” sebut Kholid.

Selain itu, saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang signifikan. Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka kini resmi ditahan,” tambahnya.

Selain menghadapi proses pidana sesuai Undang-undang Narkotika dan KUHP, oknum tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.

“Langkah ini menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di internal kami. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat maupun jabatan,” tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTB masih memburu jaringan yang lebih luas untuk mengungkap siapa saja penyuplai barang haram tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi Polda NTB untuk memperketat pengawasan internal dan menjaga marwah institusi demi kepercayaan publik. (man)

Pos terkait