BIMA-Aktivis anti narkoba, Uswatun Hasanah alias Badai NTB melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Polres Bima. Badai NTB mempersoalkan status tersangka dan kaitan formil perkara.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan penyidik telah menetapkan Badai NTB sebagai tersangka atas laporan Hilda, anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Iya, benar (Badai NTB) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkasnya sudah dikirim ke JPU, dan sekarang kami sedang memenuhi petunjuk Jaksa,” kata Abdul Malik dikonfirmasi via sambungan WhatsApp pada Rabu 18 Maret 2026.
Ia mengklaim, penetapan tersangka terhadap Badai NTB sudah sesuai prosedur. Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, bahkan lebih. “Tidak ada masalah dengan status tersangka Badai NTB,” tepisnya.
Ia membenarkan, Badai NTB mempersoalkan status tersangka di Pengadilan Negeri Raba Bima melalui upaya praperadilan. “Secara administrasi kami belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan. Kami akan hadapi,” tegasnya.
Menurut dia, Badai NTB harusnya berterima kasih kepada pihaknya, bukan justru memberikan perlawanan di Pengadilan. “Harusnya Ia (Badai NTB) berterimakasih,” ketusnya.
Mesti sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-undang ITE, namun penyidik Polres Bima tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Memang tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun,” imbuhnya.
Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang dihubungi via pesan whatsapp terkait upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut belum diperoleh penjelasan. (man)




